Dalam era digital yang terus berkembang, banyak layanan pemerintah telah mengadopsi teknologi online untuk memberikan kemudahan bagi warganya. Salah satu contohnya adalah proses perpanjangan paspor yang kini dapat dilakukan secara online. Kemajuan teknologi telah memungkinkan individu untuk memperbarui dokumen penting mereka, seperti paspor, tanpa harus menghadiri kantor pemerintah secara langsung.

Proses memperbarui paspor melalui internet menawarkan banyak keuntungan, termasuk kemudahan akses, efisiensi waktu, dan pengurangan biaya perjalanan. Dengan hanya menggunakan perangkat yang terhubung ke internet, individu dapat mengakses platform resmi yang disediakan oleh otoritas penerbit paspor mereka untuk memulai proses perpanjangan.

Namun demikian, meskipun proses ini lebih nyaman, masih penting untuk memahami langkah-langkah yang diperlukan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperbarui paspor secara online. Dalam panduan ini, kita akan membahas secara rinci tentang cara memperbarui paspor melalui internet serta syarat untuk memperpanjang paspor, langkah-langkah yang harus diikuti, serta tips dan saran untuk memudahkan proses ini. Dengan pengetahuan yang tepat, cara perpanjang paspor online dapat menjadi pengalaman yang lancar dan efisien bagi setiap individu.

Cara Perpanjang Paspor Online

Sistem online diterapkan dengan maksud untuk mempercepat proses registrasi. Namun, penting untuk dicatat bahwa calon pemohon masih harus mengunjungi kantor imigrasi untuk memverifikasi data, melakukan wawancara langsung, dan pengambilan sidik jari.

Berikut beberapa langkah untuk memperpanjang paspor secara online, yang diambil dari sumber Detik News:

1. Download aplikasi M-Paspor dari Google Play atau App Store.
2. Registrasi dengan membuat akun baru melalui opsi “Daftar Akun” di dalam aplikasi.
3. Isi informasi pribadi sesuai dengan dokumen asli seperti e-KTP, KK, dan lainnya.
4. Pilih kantor imigrasi yang berlokasi dekat dengan tempat tinggal untuk proses perpanjangan paspor.
5. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kunjungan ke kantor imigrasi melalui aplikasi.
6. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima kode QR sebagai bukti pendaftaran dan jadwal perpanjangan paspor.
7. Tunjukkan kode QR saat kunjungan ke kantor imigrasi.
8. Pastikan membawa dokumen penting seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta lahir, akta perkawinan, atau ijazah.
9. Setelah berkas diperiksa oleh petugas, Anda akan diberikan nomor antrean untuk proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari baru.
10. Setelah semua proses selesai, lakukan pembayaran sesuai kategori paspor yang dipilih.
11. Anda dapat datang kembali untuk mengambil paspor sesuai jadwal yang diberikan oleh petugas.

Prosesnya membutuhkan sekitar 3 hingga 4 hari kerja hingga paspor berhasil diperpanjang, baik melalui proses online maupun offline.

Persyaratan untuk Memperpanjang Paspor

Dikutip dari situs resmi Kementerian Hukum dan HAM, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum mengurus perpanjangan paspor:

1. Paspor yang diterbitkan pada tahun 2009 atau setelahnya.
2. Paspor lama.
3. Kartu Identitas Elektronik (e-KTP) dalam bentuk asli dan fotokopinya.
4. Surat keterangan (hanya jika belum memiliki e-KTP).
5. Paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009.
6. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri (bagi yang telah menetap di luar negeri).
7. Kartu Keluarga (KK), akta lahir, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
8. Surat pemberitahuan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
9. Surat penetapan resmi perubahan nama dari pejabat yang berwenang, bagi yang pernah mengubah nama.
10. Paspor lama.

Biaya Perpanjangan Paspor

– Biaya untuk paspor biasa (48 halaman): Rp350.000.
– Biaya untuk e-paspor atau paspor elektronik (48 halaman): Rp650.000.
– Biaya untuk layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000 (tidak termasuk biaya penerbitan paspor).
– Biaya penggantian paspor karena kehilangan: Rp1.000.000.
– Biaya penggantian paspor karena kerusakan: Rp500.000.
– Biaya penggantian paspor karena kehilangan/kerusakan akibat kejadian tak terduga/bencana: Rp0 atau gratis.

Kesimpulan

Dalam kesimpulan, dapat disimpulkan bahwa proses memperbarui paspor melalui internet menawarkan kemudahan dan efisiensi bagi para pemohon. Langkah-langkah yang terperinci dan persyaratan yang jelas memudahkan individu untuk mengikuti proses perpanjangan paspor tanpa harus mengunjungi kantor imigrasi secara langsung. Meskipun demikian, masih ada tahap verifikasi dan proses yang memerlukan kehadiran fisik di kantor imigrasi, seperti wawancara dan pengambilan sidik jari. Proses online ini juga memungkinkan pengguna untuk memilih kantor imigrasi yang sesuai dengan lokasi mereka, mengurangi kerumitan perjalanan. Selain itu, biaya yang terkait dengan perpanjangan paspor juga tercatat dengan jelas, memberikan kejelasan bagi pemohon. Dengan demikian, memperbarui paspor melalui internet adalah langkah menuju modernisasi dalam pelayanan publik, menggabungkan kemudahan teknologi dengan kebutuhan administratif yang diperlukan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *